Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Bantah Klienya Curi Buah Sawit, Rusliyadi: Lahan Status Quo

Praktisi Hukum Muda Kalbar, Rusliyadi, SH
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Detik-detik 33 Adegan Rekonstruksi Seorang Ibu Bunuh Anak Bayi di Sambas

SIAP VIVA – Kuasa Hukum warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rusliyadi dengan tegas membantah tuduhan pencurian buah sawit yang di alami dua klienya.

 

Hilang 3 Hari, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kapuas Pontianak

‘’Pemberitaan terkait penangkapan dua warga, YM (42) dan CW (65), yang dituduh melakukan pencurian massal buah kelapa sawit di area kebun milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL) itu tidak benar,’’tegas Rusliyadi kepada Viva.co.id pada Kamis 3 April 2025.

 

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Kubu Raya di Hadiahi Timah Panas

Rusliyadi membeberkan fakta-faktanya, pada tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang mediasi antara warga Desa Pelanjau Jaya bersama kuasa hukum mereka dan pihak manajemen PT BAL. Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa tanah warga yang selama 17 tahun tidak pernah diserahkan kepada perusahaan namun di serobot dan di rampas oleh PT. Minamas dan PT Budidaya Agro Lestari.

 

‘’Hasil sidang mediasi disepakati oleh para pihak yang dihadiri Kapolsek Kecamatan Marau, Danramil Kecamatan Marau, Pimpinan PT Minamas, Tokoh adat, mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Pelanjau Jaya serta perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukum. Dan terhadap tanah warga yang tidak pernah diserahkan tersebut akan dilakukan ‘’overlay’’ pengambilan titik koordinat untuk menentukan batas lahan yang sah. Selain itu, disepakati pula bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga masalah ini tuntas,’’beber Rusliyadi.

 

‘’Dalam artian baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan tidak akan melakukan pemanenan terhadap buah sawit dilahan yang disengketakan.’’tandasnya.

 

Rusliyadi mengatakan, Pemberitaan yang dilakukan oleh pihak polres sangat tidak berimbang justru memperlihatkan pihak yang membackup PT Minamas selama ini adalah pihak Polres Ketapang.

 

‘’Kita justru menanti sikap polres ketapang dengan adanya dua laporan warga pelanjau jaya berkaitan dengan penyerobotan dan aktivitas koperasi binjai jaya yang ilegal bahkan ada  penggelapan uang warga disana. Apakah polres ketapang berani memproses nya jangan penegakan hukum seakan memperlihatkan tumpul diatas dan tajam kebawah,’’katanya.

 

Lebih lanjut, Rusliyadi mengungkapkan, Saat ini desa Pelanjau jaya Kecamatan Marau warga sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum tertentu, termasuk kemungkinan oleh perusahaan sendiri. 

 

‘’Tindakan warga Bukan pencurian, melainkan upaya membalas tindakan PT Minamas yang terlebih dahulu mencuri di lahan yang berstatus Quo,’’ujarnya.

 

Ditambahkan lagi oleh Rusliyadi, dalam sidang mediasi yang disebutkan di atas, telah disepakati bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga evaluasi dan *overlay* titik koordinat selesai dilakukan. Penangkapan warga oleh pihak kepolisian dan satuan keamanan perusahaan justru bertentangan dengan kesepakatan mediasi tersebut. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

 

‘’Pemberitaan ini juga menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Alih-alih menyoroti dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan atau oknum tertentu, aparat kepolisian justru langsung menangkap warga tanpa mempertimbangkan konteks sengketa tanah yang melatarbelakangi kasus ini,’’imbuhnya.

 

Pihak PT Minamas juga diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di luar izin usaha perkebunan maupun HGU dengan luasan ribuan hektar.

 

‘’Kita tantang polres ketapang untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah di Desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau. dan kami juga  mendesak Polres Ketapang untuk membebaskan terhadap 2 warga yang menjadi tahanan Polres Ketapang,’’tutup Rusliyadi.