Bocor! Dokumen Gugatan Capres-Cawapres Terbaru Terungkap, Almas Tsaqibbiru Langgar Aturan?

Almas Tsaqibbiru
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Viva.co.id

Siap –Sidang agenda pemeriksaan pelapor pada Kamis, 2 November 2023, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkap fakta mengejutkan terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) hadir sebagai salah satu pihak yang turut berpartisipasi.

Yang membuat persidangan ini semakin menarik adalah terungkapnya bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru, tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri.

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

 Dokumen ini diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dibahas dalam persidangan.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan dalam sesi daring pada Kamis, 2 November 2023, bahwa dokumen ini tidak pernah memiliki tanda tangan resmi, bahkan telah dipublikasikan oleh MK melalui situsnya. 

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legitimasi dokumen perbaikan tersebut.

Julius berharap agar MKMK melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap dokumen ini.

Halaman Selanjutnya
img_title