Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

Plt Kejati Kalbar, Subeno
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,’’ujarnya.

Mengejutkan, RK Dikabarkan Menghilang dan Sulit Dihubungi Usai Rumahnya Digeledah KPK, Benarkah?

Lebih lanjut, Kejati Kalbar mengatakan, perbuatan para tersangka Drs. Samsiar Ismail, M.M, menjabat sebagai Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015. Drs. Sudirman HMY, M.M, menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015. Dan M. Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015.

‘’Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi). Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihakpemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39 Milyar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,’’imbuhnya.

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Bantu 1.000 Pengusaha UMKM Dapatkan NIB di Kalimantan Barat!

‘’Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’tegasnya.