Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan barat menetapkan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian 0rang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar, pada Senin 17 Maret 2025.
Tiga orang yang masuk DPO tersebut adalah, Drs. Samsiar Ismail, M.M, Drs. Sudirman HMY, M.M. dan M. Faridhan, S.E.,M.M.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kejati Kalbar, Subeno tiga orang yang masuk dalam DPO tersebut di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‘’Setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut,’’jelas Subeno.
Kejati Kalbar mengatakan, upaya ini juga didukung oleh keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
‘’Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman di media. Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Jumat 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka,’’tandasnya.
‘’Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar mengatakan, perbuatan para tersangka Drs. Samsiar Ismail, M.M, menjabat sebagai Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015. Drs. Sudirman HMY, M.M, menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015. Dan M. Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015.
‘’Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi). Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihakpemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39 Milyar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,’’imbuhnya.
‘’Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’tegasnya.