Mahfud MD Ogah Mundur dari Menkopolhukam, Hasto: Dia Dibutuhkan Rakyat

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Istagram

Hasyim mengatakan bahwa Mahfud hanya perlu mendapatkan izin resmi dari Presiden Jokowi.

Berkaca dari Kasus Manipulasi Suara Pileg Brebes: Demokrasi Indonesia Berada Diambang kehancuran

Adapun menurut Undang-Undang Pemilu, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri. 

Saat ini, aturannya telah berubah, dan hanya memerlukan surat izin dari Presiden.

Detik-detik Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Siswi SMP

Hasyim menjelaskan bahwa aturan ini berubah setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Surat izin tersebut memiliki kesamaan dengan surat izin yang diberikan kepada kepala daerah.

Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Akhirnya Ditahan Polisi, Begini Kondisinya

"Surat izinnya kepada presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden," kata Hasyim.

Terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ada harapan dari masyarakat agar calon wakil presiden, Mahfud MD, tetap memegang jabatannya sebagai Menko Polhukam Republik Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
img_title