DPR Tegur KPU, Hasyim Asy'ari Buka Kartu: Ini Alasan Surat Edaran Kontroversial
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
KPU menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua umum partai politik, karena sesuai konstitusi, partai politik adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hanya 14 partai politik yang terpilih dalam Pemilu 2019 yang memiliki suara dan kursi yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran.
Namun, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengkritik keputusan KPU, menyatakan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR sesuai dengan Pasal 75 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam hal pembuatan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) revisi dan sejenisnya.
Junimart meminta KPU untuk bertanggung jawab dan menjelaskan dasar hukum surat edaran ini, serta sejak kapan KPU dapat menerbitkan surat edaran tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Kontroversi antara KPU dan DPR terkait surat edaran ini menimbulkan pertanyaan tentang kekuatan dan legalitas surat edaran tersebut, sementara masyarakat yang peduli pada pemilu mencari jawaban atas pertanyaan ini.