Kontroversi! DPR Setujui Revisi PKPU, Prabowo-Gibran Tetap dalam Pertarungan Pilpres 2024
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR juga menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Pertama, rancangan Perbawaslu tentang pengawasan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilu.
Ahmad Doli Kurnia menambahkan, Dalam sidang paripurna
"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP."
Seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan dengan suara bulat.
Revisi PKPU yang disetujui ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat tetap mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.