Polres Kubu Raya Bekuk 4 Emak-emak Kurir Narkoba di Bandara Supadio Pontianak
- Ngadri/siap.viva.co.id
" Jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut ke Surabaya, masing-masing pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp.10 juta,"tambahnya.
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya dihancurkan menggunakan dan dibuang.
" Sesuai dengan komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami akan terus memburu para pelaku serta membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami tidak akan berhenti untuk memberantasnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya.
" Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan pihak Bandara Supadio Pontianak. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.