Pasang Badan, Eks Ketua FPI Ultimatum Rentenir Banke yang Jerat 3 Warga Depok

Ilustrasi FPI lawan rentenir berkedok Banke di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang warga Depok, Jawa Barat terancam kehilangan rumah yang selama ini ditempatinya. Itu lantaran ia terjerat utang rentenir dengan modus bank keliling alias Banke

img_title Habib Bahar Tantang Balik Sekjen GRIB: Dikiranya Kita Takut Kali

Nasib sial ini dialami Sugi Mulyo, warga Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. 

Ia mengaku, awalnya pinjam uang senilai Rp 20 juta pada rentenir modus Banke. 

img_title Perang Iran-AS Masuk Babak Baru, Kini Ekonomi Jadi Medan Pertempuran

Nahas, secara sepihak utang tersebut melambung tinggi dengan bunga fantastis hingga jumlahnya mencapai sekira Rp 500 juta. 

Adapun terduga rentenir itu diketahui bernisial M, warga Jakarta. 

img_title Tegas, Prabowo Sahkan Perpres Anti LGBT: Membahayakan Kedaulatan Negara

Selain intimidasi, pelaku bahkan sempat mengerahkan sejumlah preman untuk menguasai rumah Sugi yang luasnya lebih dari sekira 300 meter. 

Beruntung, hal itu dapat dicegah oleh sejumlah tokoh setempat. Salah satunya yang pasang badan adalah Habib Idrus Al Qadri. 

Preman-preman berwajah sangar itu berhasil dibuat mundur setelah berhadapan dengan mantan Ketua FPI Depok tersebut. 

Namun rupanya kasus ini belum berakhir. Rentenir bernisial M itu diduga nekat memalsukan tanda tangan Sugi yang tertera di dalam sertifikat rumahnya. 

Hal itu telah dilaporkan Sugi bersama Habib Idrus ke Polres Metro Depok pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Adapun laporan itu itu tercatat dalam Nomor: STPLP/B/1963/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Lalu, pada 28 Mei 2024 Sugi Multo menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyelidikan ke-4. 

Itu berdasarkan Surat Nomor: B/5410/V/RES.1.9/2024/Reskrim. Namun sayangnya, sampai hari ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut. 

Lambannya penanganan kasus tersebut membuat Habib Idrus angkat bicara.

"Ya kalau ana (saya) melihat bagus lah ya, pihak kepolisian sempat merespon (aduan) kita," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 21 Februari 2025.

Terbukti, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah naik ke ranah penyidikan.  

"Artinya memang terbukti bahwa tandatangannya Pak Sugi dan istrinya itu dipalsukan," jelasnya.

Namun sayangnya, kata Habib Idrus, polisi yang awalnya sempat mengatakan bakal menunggu hasil putusan sidang perdata dalam kasus ini nyatanya sampai sekarang tidak bisa berbuat banyak.  

"Kita berharap polisi konsisten dengan ucapannya untuk ini. Dan kita berharap pihak kepolisian membantu masyarakat untuk memberantas Banke, karena ini memang di kampung ana ini banyak yang menjadi korban," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title