Catatan Bawaslu di Balik Gaduhnya Hegemoni Pilkada Depok
Dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024, yakni berupa pelanggaran netralitas ASN.
"Untuk itu, Bawaslu Kota Depok termasuk 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat menyiapkan bahan keterangan sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi di MK terkait perselisihan hasil atau perkara tersebut," kata Andriansyah.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Andriansyah, pada 8 Januari 2025 merupakan awal tahapan sidang MK.
Yakni, sesuai tahapan dan jadwal dari MK adalah sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan dalil pemohon.
"Bawaslu Kota Depok menunjukkan komitmennya untuk tetap hadir menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan hingga akhir tahapan meski gugatan sengketa hasil Pilkada Depok telah dicabut oleh pemohon," jelas Andriansyah.
Kemudian, lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas Bawaslu Depok ini, pada 16 Januari 2025, sesuai tahapan dan jadwal PHPU kepala daerah di MK, pihaknya tetap menyerahkan bahan keterangan tertulis ke MK.
"Selanjutnya pada 4 Februari 2025, Bawaslu Depok hadir kembali di Gedung MK Jakarta untuk mendengarkan ketetapan dismissal atau sela pada Sidang Pleno MK," terangnya.