Catatan Bawaslu di Balik Gaduhnya Hegemoni Pilkada Depok

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian-Chandra
Sumber :
  • Instagram

Siap – Ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada telah usai. Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pun telah dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030.

Pawai Ogoh-Ogoh di Kelapa Dua Bikin Kagum, Warganet: Seperti Bukan di Depok, Oh Iya Lupa Udah Ganti Walikota

Momen pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu berlangsung secara serentak dengan sejumlah kepala daerah lainnya di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Berikut adalah kilas balik perjalanan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok saat mengawal ajang lima tahunan tersebut.  

3 Hal Ini yang Bikin Wali Kota Supian Izinkan ASN Depok Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Komisioner Bawaslu Depok, Andriansyah menjelaskan, pasca pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 yang dimenangkan pasangan nomor urut 02 Supian-Chandra sempat tak berjalan mulus.

Hal itu berlanjut ke tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) usai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota.

Menilik Konsep Flyover Juanda, Jurus Walikota Supian Atasi Macet Depok hingga Simpang Cijago

Adapun perkara tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, paslon nomor urut satu dengan nomor registrasi perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Gugatan itu dilayangkan pada 6 Desember 2024 melalui online dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). 

Halaman Selanjutnya
img_title