Catatan Bawaslu di Balik Gaduhnya Hegemoni Pilkada Depok
Dalam ketetapan tersebut berbunyi bahwa, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Lalu yang kedua menyatakan permohonan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 ditarik kembali.
Berikutnya yang ketiga menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," papar Andriansyah.
Lebih lanjut Andriansyah mengungkapkan, bahwa putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa, 4 Februari 2025 oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Mereka yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih.
Lalu Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Andriani Wahyuningtyas Novitasari sebagai panitera pengganti.