Satreskrim Polres Ketapang Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Rp20 Juta
- Istimewa
SIAP VIVA – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan R (28) terduga pelaku pemerasan terhadap TR di Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis 13 Februari 2025.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan R terduga pelaku pemerasan terhadap TR di wilayah Delta Pawan Ketapang.
‘’Iya benar, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan,’’jelas AKBP Setiadi kepada Viva.co.id pada Rabu 19 Februari 2025.
Kapolres Ketapang menjelaskan kronologi pemerasan bermula orban TR, selaku pengurus pengiriman barang melalui jalur kapal laut, pada kamis (13/02/2025) dihubungi oleh karyawannya yang sedang mengangkut barang dan akan menuju ke Pulau Jawa. Karyawannya tersebut menyampaikan bahwa ada seseorang yang tiba-tiba menghentikan kendaraannya dengan mengaku sebagai pihak tertentu, dan menanyakan angkutan barang didalam truk.
‘’Korban yang di paksa berkomunikasi dengan pelaku, akhirnya sepakat bertemu di sebuah lokasi di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja. Korban menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terduga pelaku mengaku dari pihak tertentu dan menanyakan dokumen pengiriman barang yang ada didalam truk serta meminta uang sekitar 70 Juta rupiah kepada korban dengan dalih untuk uang kesepakatan, dimana apabila tidak disediakan oleh korban, maka terduga pelaku akan menghubungi rekan-rekan nya yang ada di pelabuhan di Jawa untuk selanjutnya akan menahan truk serta mempermasalahkan angkutan barang yang ada di truk pengiriman tersebut,’’ujar Kapolres.
‘’Karena Korban takut dan tidak mengerti apa kesalahannya karena hanya sebagai pengantar barang, lalu Korban menghubungi pimpinannya untuk menyampaikan pembicaraan korban bersama terduga pelaku, dan dari negosiasi diduga pimpinan korban terpaksa menyanggupi uang sebesar 20 juta yang juga disetujui oleh terduga pelaku. Pimpinan korban pun akhirnya mengirimkan uang tersebut ke sebuah rekening Bank yang di sediakan oleh terduga pelaku,’’sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, usai kejadian dugaan pemerasan tersebut korban membuat laporan ke Polres Ketapang, yang kemudian Satuan Reskrim Polres Ketapang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial R menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
‘’Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku. Pihaknya pun sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,’’tandasnya.
Ditambahkan oleh Kapolres, selain mengamankan pelaku, penyidik juga mengamankan alat bukti yang cukup, yang menunjukkan peristiwa dalam perkara tersebut memang terjadi antara tersangka dengan korban.
Sementara itu, korban pemerasan TR mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Ketapang dan Sat Reskrim yang cepat merespon laporan peristiwa yang dialaminya.
“Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi Polres Ketapang yang dengan cepat, komunikatif dan terbuka merespon laporan saya, dan mudah mudahan kedepannya peristiwa yang saya alami ini tidak terjadi kepada masyarakat lainnya,’’ujarnya.