Usut Pemerasan Eks Mentan SYL, Novel Bidik Ketua KPK: Jangan-jangan Nggak Sendirian!

Novel cecar kasus Ketua KPK soal pemerasan eks Mentan SYL
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Siap – Dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini masih dalam pemeriksaan polisi.

Mabes Polri Tangkap 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP

Peristiwa itu menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya yang turut bersuara adalah mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kalau melihat dari kasusnya SYL, yang bersangkutan kan melaporkan atau paling enggak diperiksa terkait dengan apa namanya kasus korupsi, dan kemudian ada diduga bertemu dengan Firli Bahuri, dan kemudian diduga ada pemerasan," katanya dikutip dari channel YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Universitas Paramadina Dorong Kaum Muda Perangi Korupsi: Semangat Reformasi Harus Dijaga!

"Menurut saya begini, ini suatu hal yang luar biasa. Orang kan melihat kalau korupsi pelakunya adalah menteri, itu sering dibilang big fish itu ya," sambungnya.

"Kalau saya bilang, kasus SYL dibandingkan dengan kasus Firli, kalau benar dia berbuat pemerasan, ini giant fish, ini gede sekali," timpal Novel lagi.

Budi Arie Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi, Netizen: Aura Petir Kalian 500nya Sangat Terlihat

Sebab, lanjut Novel, karena Firli adalah ketua lembaga penegak hukum, yang dalam hal ini menjabat sebagai Ketua KPK.

"Yang tugasnya memberantas korupsi justru terkait dengan perbuatan korupsi sendiri, kan baru kali ini. Kacau sekali," katanya.

"Saya malah lebih khawatir lagi, jangan-jangan dia (Firli) nggak sendirian, dan jangan-jangan sudah sering," sambungnya.

Novel mengatakan, seseorang menjadi korban pemerasan penegak hukum itu pastilah orang yang berbuat pelanggaran hukum, atau kesalahan. Jadi posisinya secara relasi kuasa di bawah.

"Itulah mengapa saya selalu mengatakan, kasus ini yang mesti diprioritaskan, justru adalah kasus penegak hukumnya dulu. Karena dia yang lebih besar, dia yang lebih jahat, dan dia yang lebih harus segera dituntaskan," terangnya.

"Kenapa? Tadi saya katakan, bisa jadi kalau kemudian dibiarkan kasus pokoknya atau kasus korbannya dulu yang diselesaikan, maka ada potensi dia justru terancam," ujarnya lagi.

Novel menegaskan, bahwa argumentasinya itu tidak untuk membela siapapun, termasuk dalam kasus SYL.

"Saya bukan dalam konteks membela siapapun ya, tentunya dalam konteks ini siapapun yang berbuat korupsi usut yang benar dengan objektif, dengan jujur ya."

"Tapi ketika penegak hukum yang memeras dan kemudian perkara korupsinya didahulukan, menurut saya salah," tutur Novel.

"Karena itu ada potensi justru membuat orang-orang ini terancam, atau kemudian dia merasa takut dan tidak akan membuka laporan kasus, atau memberikan kesaksian, atau memberikan bukti-bukit atas kasus pemerasan," katanya lagi.