PDI Perjuangan dalam Tindakan: Masinton PDIP Usul Hak Angket MK

Masinton pasar ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mendorong rekan-rekannya di parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan kontroversial yang memungkinkan kepala daerah untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

DPR RI Resmi Sahkan Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Raguel

Usulan yang mengemuka ini disampaikan oleh Masinton Pasaribu dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023. Masinton menyatakan, 

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi."

Atasi Kemacetan, Imam Budi akan Bangun Jalan Layang di Sawangan

Dalam pandangannya, Masinton Pasaribu melihat bahwa Indonesia sedang mengalami satu tragedi konstitusi setelah putusan MK yang memicu kontroversi tersebut.

Dia merujuk pada kejadian ini sebagai tirani konstitusi.

Kritik dan Tolak Wacana Iuran Pensiunan Tambahan, Rieke Diah Pitaloka Banjir Pujian Warganet

"Kita tengah mengalami tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK pada 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton Pasaribu.

Anggota DPR tersebut menekankan pentingnya menjaga dan menegakkan konstitusi agar tidak terperangkap dalam kegiatan politik yang pragmatis. 

"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu yang hadir di sini," tambahnya.

Masinton Pasaribu berpendapat bahwa konstitusi harus selalu ditegakkan dan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan politik yang sempit.

"Sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tetap kokoh, tidak boleh dimainkan demi kepentingan politik yang sempit," tegasnya.

Keputusan MK tentang syarat usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Tanah Air. 

Dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden dapat maju dengan pengalaman sebagai kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Putusan ini telah mencuri perhatian publik, memicu berbagai reaksi dan perdebatan tentang proses demokrasi dan interpretasi konstitusi di Indonesia.

Masinton Pasaribu mencoba mengambil langkah konstitusional dengan mendorong hak angket sebagai respons terhadap keputusan ini.