Tanggapan Keras Terkait Operasional Tambang Poboya: LMND Sulawesi Tengah Desak Evaluasi Kementerian

PT Bumi Resources Minerals dapat sorotan terkait operasi tambang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pernyataan manajemen PT Bumi Resources Minerals (BRM) dan anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (PT CPM), yang menyatakan telah memenuhi semua regulasi dan persyaratan operasional tambang Poboya, mendapat tanggapan keras dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah.

Ketua Umum Garda Indonesia Imbau Pengemudi Ojol Tidak Ambil Order saat Aksi 20 Mei

Menurut Azis, yang menjabat sebagai Pjs Ketua LMND Sulteng, ada banyak hal yang harus diperhatikan mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional pertambangan ini.

Azis menegaskan bahwa banyak masalah yang terjadi di sekitar area tambang Poboya, dan ini tidak bisa dianggap sepele.

Fantastis, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Terbuka Lebar? Ternyata Ini Alsannya

Masyarakat sekitar mengeluhkan pencemaran udara yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CPM.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan belum memasang alat pengukur kualitas udara yang seharusnya diinstal dan diperiksa secara berkala.

PT ABM Investama Tbk Tegaskan Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan yang Bertanggung Jawab

Hal ini menjadi alasan kuat bagi LMND Sulawesi Tengah untuk terus mendesak pihak terkait agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan operasional pertambangan tersebut.

“Pencemaran udara yang terjadi jelas berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujar Azis seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Januari 2025.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap individu berhak atas lingkungan hidup yang sehat, dan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan tersebut jelas bertentangan dengan hak ini.

LMND Sulawesi Tengah tidak hanya menyoroti masalah lingkungan, tetapi juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit HAM terhadap PT CPM.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan moratorium terhadap aktivitas tambang CPM. Pemasangan alat pengukur kualitas udara adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda lagi,” tambah Azis.

Masyarakat juga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup segera menurunkan tim yang kredibel untuk melakukan evaluasi terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT CPM di Poboya.

Langkah ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Bumi Resources Minerals dan PT Citra Palu Minerals menyatakan bahwa mereka telah mematuhi semua peraturan yang berlaku dan mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) dalam operasionalnya.

Mereka juga menekankan bahwa perusahaan telah berusaha untuk menjaga agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Namun, pernyataan tersebut tidak begitu diterima dengan baik oleh LMND, yang berpendapat bahwa klaim tersebut semakin memperburuk situasi dan tidak menyelesaikan masalah yang ada.

Azis mengungkapkan bahwa selama ini PT CPM tidak transparan dalam menjalankan operasional tambangnya, dan ini menjadi alasan utama untuk terus mengawasi aktivitas mereka.

Dengan berbagai masalah yang mengemuka, baik terkait pencemaran udara, transparansi operasional, hingga dugaan pelanggaran HAM, LMND Sulawesi Tengah meminta pemerintah untuk bertindak cepat dan memastikan bahwa PT CPM bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang mereka.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hak Asasi Manusia, diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan lingkungan dipatuhi oleh PT CPM, serta memberikan solusi yang adil bagi masyarakat sekitar.

Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan semakin banyak protes dan kerusakan yang timbul akibat kurangnya pengawasan terhadap perusahaan tambang besar ini.