Polres Ketapang Ungkap Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Ketapang ungkap kasus TPPO
Sumber :
  • Istimewa

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang mengamankan dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) diduga menjajakan anak bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis 6 Februari 2025.

Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

“Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur di sebuah penginapan,’’jelas AKP Ryan kepada Viva.co.id pada Kamis 6 Februari 2025.

Kasat Reskrim menyebut, selain mengamankan kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Unit Handphone dan uang tunai sejumlah 330 ribu rupiah. Dari pengakuan sementara para pelaku bahwa mereka menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung didalam kamar.

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

‘’Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,’’imbuhnya.

“ Bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, kami terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum. Sesuai arahan Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur,’’sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title