Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Akhirnya Ditahan Polisi, Begini Kondisinya

RK anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Viral Video Hasto Kristiyanto Beberkan Jokowi Adalah Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran

Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka. 

"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tuturnya. 

Komentar Menohok Wamen Noel ke Megawati: Makanya Jangan Dendam, Jangan Cengeng

"Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya," sambung Eswin.

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.

Menohok, Ini Kata Rocky Gerung Soal Respon Jokowi Soal Instruksi Megawati, Dia Tidak Perlu Berkomentar

"Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu," jelasnya. 

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.