Tahan 41 Ijazah Siswa, Ini 5 Fakta di Balik Dugaan Pungli SMKN 3 Depok
- siap.viva.co.id
Siap – Kasus dugaan pungli (pungutan liar) hingga ijazah yang ditahan SMKN 3 Depok tengah menyita perhatian publik. Peristiwa ini mencuat setelah viral di media sosial. Lantas benarkah demikian?
Dugaan adanya pungli kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini, hal itu ditemukan di SMKN 3 Depok, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 41 alumni di sekolah tersebut yang sempat tak bisa mendapat ijazah.
Itu lantaran mereka dianggap memiliki utang. Kok bisa?
Berikut sederet fakta terkait kasus yang terjadi SMKN 3 Depok:
1. Tahan Ijazah
Sebanyak 41 alumni yang ijazahnya sempat ditahan di Sekolah Menengah Kejuruan negeri (SMKN) tersebut akhirnya bisa diambil secara cuma-cuma pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salah satu orang tua alumni siswa SMKN 3 Depok mengaku, tadinya tidak bisa mengambil ijazah sang anak lantaran dianggap punya tunggakan alias utang.
"Iya karena aku belum punya uang, ada tunggakan kalau nggak salah Rp2,8 juta," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurut saksi yang enggan disebut identitasnya ini, dugaan pungli itu dianggap sebagai dana sumbangan oleh pihak sekolah.
"Sebenarnya sih nggak ada nominal buat ke SPP ya, cuma waktu pas pertama itu masuk SMK ini memang obrolannya itu sumbangan," ujarnya.
2. Modus Pungli
Orang tua alumni lainnya mengaku ada yang nunggak hingga Rp 8,4 juta.
"Itu (dana) sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam sudah semua segitu. Cuma emang kaanya bisa dicicil," ujar saksi yang mengaku berinisial L.
Tak jauh berbeda dengan L, orang tua murid lainnya bernama Roni juga mengaku memiliki utang di SMKN 3 Depok sebesar Rp6 juta. Itu terdiri dari uang bangunan dan lain-lain.
Hal itulah yang membuat ijazah sang anak sempat ditahan.
"Ya namanya orang tua banyak pengeluaran kan, ada anak juga banyak yang sekolah gitu kan, apalagi anaknya banyak, saya baru bayar tuh Rp100 ribu. Itu yang uang sumbangan itu," ujarnya.
Roni sempat terkejut ketika hendak ambil ijazah sang anak ternyata tunggakannya sampai Rp6 juta.
"Akhirnya pas mau ngambil (ijazah) Rp6 juta katanya. Waduh nggak bisa saya kalau Rp6 juta, yang Rp2 juta saja saya nggak bisa," ucap Roni.