Kronologi Bentrok di KSU Depok, Dipicu Pungli hingga Aksi Pembakaran
- siap.viva.co.id
Siap – Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam aksi bentrok antar dua kelompok yang terjadi di kawasan KSU, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu malam, 23 Februari 2025.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial NN (37 tahun), AD (27 tahun), AB (20 tahun), HS (29 tahun).
Kemudian KD (26 tahun), MR (35 tahun), MA (22 tahun), LA (25 tahun), RL (37 tahun), RW (32 tahun) dan SH (22 tahun).
"Nah kesebelas orang ini dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana (TKP) dan ini masih dalam proses pendalaman," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi, bentrok antar dua kelompok ini berawal dari adanya selisih paham.
Kejadian bermula saat salah satu warga akan melewati portal dari daerah Kampung Serab (KSU) mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari kelompok pelaku hingga keributan.
"Jadi di lokasi Kampung Serab itu, kelompok ini melakukan pemortalan, sehingga ada masyarakat yang lewat terjatuh. Nah warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian diantara dua kelompok ini. Namun itu masih kami dalami ya," jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Zendrato mengungkapkan, 11 tersangka ini menghuni kawasan tersebut tanpa ada keterangan resmi dan belum terdata di lingkungan setempat.
"Ini kita sudah berkoordinasi dengan kelurahan, bahwa di sana mereka tidak terdaftar atau tidak memiliki susunan RT RW untuk Kota Depok," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Zendrato, mereka menempati kawasan tersebut berdasarkan perintah seseorang.
Sosok tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Ya, dari keterangan para tersangka, mereka berada disana atas perintah seseorang, ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut," janjinya.
Kisruh Dugaan Pungli
Selain itu, pemicu lain keributan disebut-sebut karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) hingga intimidasi terhadap warga setempat.
"Jadi informasi yang kami dapat memang terjadi peristiwa pungli ataupun intimidasi terhadap masyarakat sekitar," kata Zendrato.
"Kemudian terkait intimidasi ataupun pungli atau kegiatan lainnya yang dirasa meresahkan dan tidak memberikan rasa aman kepada masyarakat, ini akan kita proses. Kita akan proses sampai tuntas siapa yang berbuat dan atas perintahnya siapa," tegasnya.