Kronologi Bentrok di KSU Depok, Dipicu Pungli hingga Aksi Pembakaran
- siap.viva.co.id
Lebih lanjut AKBP Zendrato mengungkapkan, 11 tersangka ini menghuni kawasan tersebut tanpa ada keterangan resmi dan belum terdata di lingkungan setempat.
"Ini kita sudah berkoordinasi dengan kelurahan, bahwa di sana mereka tidak terdaftar atau tidak memiliki susunan RT RW untuk Kota Depok," katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Zendrato, mereka menempati kawasan tersebut berdasarkan perintah seseorang.
Sosok tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
"Ya, dari keterangan para tersangka, mereka berada disana atas perintah seseorang, ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut," janjinya.
Kisruh Dugaan Pungli
Selain itu, pemicu lain keributan disebut-sebut karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) hingga intimidasi terhadap warga setempat.