Polsek Tumbang Titi Gerebek Rumah Transaksi Sankoba, Dua Orang Ditangkap
Jumat, 17 Januari 2025 - 21:11 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, kedua pelaku telah kita amankan beserta barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
‘’Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’pungkasnya.