Hotel Bumi Wiyata Depok Diduga Abaikan Pajak Rp 10 Miliar, Manajemen: Itu Kewajiban Owner, Bukan Kami!
- https://hotelbumiwiyata.com/
Siap – Hotel Bumi Wiyata di kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 10 miliar.
Akibatnya, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang plang bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Plang tersebut telah terpasang sejak akhir 2024, setelah BKD Depok melayangkan surat teguran kepada pihak hotel.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan langkah ini diambil untuk mendesak Hotel Bumi Wiyata agar segera melunasi kewajibannya.
“Plang penanda ini dipasang agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” ujarnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Wahid, tunggakan pajak ini melanggar Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai respons dari pihak manajemen hotel.