Unit Reskrim Polsek Sungai Bekuk Pelaku Pencuri Ponsel

Polsek Sungai Raya tangkap pelaku pencuri ponsel
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ketua LPHD Desa Batu Ampar Klarifikasi Aktifitas Arang Kayu Kantongi Pengelolaan Tungku

SIAP VIVA - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24) di duga melakukan pencurian ponsel di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat 17 Januari 2025.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Tegakan Disiplin, Polres Sambas Pecat Satu Personel

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade dikutip Jumat 17 Januari 2025.

Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas Batangan Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

" Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,"ungkap Ade.

Halaman Selanjutnya
img_title