Polsek Tumbang Titi Gerebek Rumah Transaksi Sankoba, Dua Orang Ditangkap

Polsek Tumbang Titi amankan barang bukti narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Bantah Klienya Curi Buah Sawit, Rusliyadi: Lahan Status Quo

SIAP VIVA – Jajaran Polsek Tumbang Titi berhasil menangkap dua  orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat 17 Januari 2025.

 

Sambut Idul Fitri 1446 H, 236 Meriam Karbit Menggetarkan Kota Pontianak

Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar narkoba bermula adanya informasi dari warga yang diterima petugas terkait adanya sebuah rumah yang juga dijadikan sarang penangkaran burung walet di wilayah Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi, dimana dirumah tersebut sering menggelar kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba.

 

Polsek Sungai Laur Ungkap Ilegal Logging Kayu Ulin Diduga Ilegal asal Ketapang

“Dari informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan bahwa ada suatu tindak pidana yaitu seseorang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti tindak pidana,’’jelas Made.

 

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mendapati empat pria sedang berada didalam rumah tersebut. Dari keempat pria tersebut, Dua orang terduga pelaku yaitu A (32) dan MA (25), kedapatan sedang menguasai sejumlah barang bukti.

 

‘’Dari tangan pelaku A, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 4,28 gram bruto, 1 buah tabung kaca yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu, 2 unit Handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 5.600.000,’’tambahnya.

 

‘’Sedangkan dari tangan pelaku MA, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung kaca berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu serta 1 buah korek api gas,’’sambungnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, kedua pelaku telah kita amankan beserta barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.

 

‘’Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112  ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’pungkasnya.