Catat, Ini Kabar Terbaru Soal Seleksi PPPK, Kepala Daerah Harus Aktif dan Konsisten?

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ungkap Rini seperti dilansir laman resmi KemenPan RB.

Ini Klarifikasi Polisi yang Ngotot Penjarakan Guru Honorer di Baito Gegara Anaknya Kena Omel

Lebih lanjut Rini mengatakan, pihaknya dan BKN tidak bisa melnyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini.

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Prediksi Formasi dan Susunan Pemain Timnas Indonesia Saat Melawan Bahrain

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

TP NET CYBER WAS HERE

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” kata Rini.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Halaman Selanjutnya
img_title