Tuntut Penuntasan Kasus Mafia Tanah, Warga Desa Kuala Mandor A Demo Polda Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Kepala Desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada orang yang tidak jelas dan keberadaanya diluar wilayahnya , yaitu kepada warga Sumedang Jawa Barat dan diperjualbelikan kepada Perusahaan, sementara lahan itu adalah lahan yang telah ada SKT dan pemiliknya adalah warga setempat,’’tambah Misdin.
Lanjut Misdin, warga menyampaikan dukungannya kepada Kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan Kepala Desa Kuala Mandor A, namun menyayangklan statement Kuasa Hukum Kades Kuala Mandor A yang membenarkan apa yang dilakukan Oknum Kades itu.
“Kami menuntut Kuasa Hukum Kades kami untuk mengklarifikasi pernyataannya, karena pernyataanya mencederai perasaan kami, warga yang lahannya menjadi korban ulah Kades kami,” tegas Misdin.
Misdin berharap pengusutan kasus ini segera membuahkan hasil, mengingat dampaknya yang sangat merugikan mereka. Mereka juga meminta agar kepala desa yang terlibat segera diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.
Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, AKBP Rensa S Aktadivia saat menemui warga Desa Kuala Mandor A menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kepala desa tersebut.
"Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak yang dirugikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, dan telah menetapkan 5 orang tersangka,"katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi prioritas untuk ditangani karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diduga telah dialihkan secara ilegal.