Sebut RK si DPRD Depok Tersangka Cabul Sejak 2 Januari, Jaksa Pastikan Tak Bisa Damai, Begini Katanya!
- siap.viva.co.id
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK.
Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah baru-baru ini.
"Ya membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial R anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Metro Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, terkait dengan pemberitahuan tersangka tersebut, Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini.
"Dan berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," tegas Ubaidillah.
Dirinya mengatakan, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2025.
"Untuk penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka. Sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.
Ubai memastikan, pihaknya bakal bertindak secara profesional tanpa tebang pilih.
"Kejaksaan akan profesional, fokus ke hukum tidak ke politiknya. Apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap, dan akan disidangkan," janjinya.
"Namun jika belum melengkapi alat bukti, maka kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan. Saat ini kami fokus menunggu berkas perkara tersebut," sambung dia.
Lebih lanjut Ubaidillah juga menegaskan, bahwa upaya perdamaian atau restoratif justice (RJ) tidak berlaku dalam kasus pencabulan.
"Kalau RJ harus memberikan nilai-nilai keadilan, dan untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ. Itu sebagaimana ketentuan yang ada di kami."
Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Depok, berinisial RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP.
Namun belakangan, ia membantah tuduhan tersebut.
Bahkan, En (ibu korban) yang semula ngotot melaporkan RK kini justru menampik, dan menyebutnya sebagai rekayasa politik.
Nah yang mengejutkannya lagi, En mengaku bahwa pihaknya telah sepakat untuk damai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.