Kronologi Skandal Asmara Anggota DPRD Fraksi PDIP dengan Siswi SMP Depok

Ilustrasi siswi SMP korban cabul anggota DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Oknum anggota DPRD Depok berinisial RK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan atau cabul, terhadap seorang siswi SMP.

Berawal dari Perkacakapan Mesum, Begini Awal Mula Dugaan Kasus Cabul Anggota DPRD Depok

Kasus tersebut telah mencuat cukup lama, sejak September 2024 lalu. Lantas seperti apa duduk perkara yang menjerat politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kota Depok itu?

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana sempat mengungkapkan, bahwa dugaan kasus pencbulan ini terjadi pada 12 Juli 2024. 

Tampil Akrab di Depan Publik Anies-Ahok Disebut Ambil Peran Oposisi untuk Persiapan Pilpres 2029

"Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," katanya pada Rabu, 25 September 2024, lalu. 

Arya menjelaskan, bahwa yang melaporkan dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Depok itu adalah orangtua korban sendiri. 

Bakal Hancur-hancuran, Connie Ungkap Dokumen Rahasia Hasto PDIP Berisi Mulyono hingga Iriana: Ibu Belum Kelar

"Nah kalau kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan," ujarnya. 

Arya juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan ibunya. Mereka saling kenal dengan terduga pelaku.

Diduga, modus yang digunakan pelaku adalah dengan iming-iming masuk sekolah.

"Jadi kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada si pelaku. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah. Tapi ini kan masih kita dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," tuturnya. 

Namun demikian, menurut Arya pengakuan tersebut perlu diperdalam agar laporan atas kasus ini jelas.

"Ya kalo dari keterangan korban sendiri menyatakan demikian, memang kalau diiming-imingi sesuatu, kita harus tanya ke pelaku ya. Tapi kalau dari korban sendiri, menyampaikannya demikian. Kepastiannya ya nanti kita dalami lagi," ucapnya.

Selain iming-iming bakal dimasukan ke sekolah, diduga korban juga sempat diming-imingi imbalan uang. 

"Ya ada yang berupa uang," beber Arya.

Ketika disinggung lebih jauh apakah modus terduga pelaku ada kaitannya dengan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB? Arya mengaku belum tahu secara persis.

"Ini juga masih kita dalam, cuma bilang sampai mencari sekolah saja, jadi kita belum tahu ini sekolah apa yang dicari."

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial RK. 

Jadi Tersangka

Setelah bergulir cukup lama, polisi akhirnya mulai menemukan titik terang terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. 

RK, sosok yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Depok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu diakui oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, baru-baru ini. 

"Iya udah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata dia saat dikonfrmasi pada Kamis, 2 Januari 2025. 

Santy mengungkapkan, langkah berikut adalah, pihaknya akan segera memeriksa oknum anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," jelas Santy.

Rencananya, surat pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Depok itu akan dilayangkan sesegera mungkin. 

"Rencana dipangil Senin (pekan depan)," ujarnya.