Charlie Chandra Diduga Manipulasi Klaim Kepemilikan Tanah PIK 2, Fakta Hukum Terungkap

Kolase Muannas dan Chandra
Sumber :
  • Istimewa

SiapKasus sengketa tanah Dilemo yang melibatkan Charlie Chandra kembali menarik perhatian publik. 

21 Tahun Bercerai, Mantan Istri Eks Dirjen Imigrasi Gugat Harta Gono-gini ke Pengadilan

Praktisi hukum Muannas Alaidid mengungkapkan kontroversi terkait klaim kepemilikan tanah tersebut melalui sebuah video yang dilihat di Jakarta pada 1 Januari 2025.

Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa klaim Charlie Chandra sebagai pemilik sah tanah tersebut sejak 1988 ternyata tidak sah secara hukum.

Masih Ingat Kasus Tragis Gadis Penjual Gorengan di Padang? Pengakuan Pelaku di Persidangan Bikin Ibu NKS Histeris?

Muannas menjelaskan bahwa investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim tersebut meragukan.

"Berdasarkan putusan pengadilan, tanah yang diklaim Charlie ternyata diperoleh melalui pemalsuan tanda tangan pada sertifikat tanah oleh ayahnya, Sumita Chandra, pada 1982," ungkap Muannas.

Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis

Pemalsuan ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membatalkan sertifikat tanah tersebut pada 1993 dan mengembalikannya kepada pemilik sah.

Dari catatan hukum yang ada, Muannas menambahkan bahwa BPN secara resmi membatalkan sertifikat tanah setelah pengadilan mengungkap adanya pemalsuan dalam transaksi jual beli yang melibatkan Hairil Wijaya. 

Halaman Selanjutnya
img_title