Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Salah Satunya

Rocky Gerung soal pemakjulan Jokowi hingga Sri Mulyani
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah tertentu.

Video Palsu Sri Mulyani Berikan Bantuan Modal Usaha Beredar, Begini Fakta Sebenarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal ini melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

Sri Mulyani menekankan bahwa PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap 11 persen, tidak ada kenaikan.

Geger, Praktik Jual Beli Jasa Pembuatan Barcode MyPertamina Diduga Ilegal Viral, Segini Harganya?

"PPN TIDAK NAIK…!" tulis Sri Mulyani.

Barang mewah yang dikenai PPN 12 persen meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium di atas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah. 

Catat, Ini Deretan Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Tahun Depan

Ihwal demikian sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Stimulus pemerintah tetap berlaku.

Ini termasuk bantuan beras 10 kg untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025.

Diskon listrik 50 persen juga diberikan untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.

Stimulus lainnya meliputi PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, dan subsidi bunga 5 persen untuk industri padat karya.

Bantuan jaminan kecelakaan kerja 50 persen dan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tetap berlaku.

Sri Mulyani menegaskan pajak dan APBN bertujuan untuk keadilan dan gotong royong, serta berpihak pada rakyat.