Batas Akhir Pengangkatan PPPK Desember 2024, Angin Segar Atau Kekhawatiran?

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Proses pengangkatan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-asn menjadi PPPK yang ditargetkan selesai pada tahun 2024 menjadi dua sisi yang belum dapat ditebak.

Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Pasalnya, di satu sisi, adanya pengangkatan tersebut merupakan adanya harapan baru bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun tahun tahun.

Namun disisi lain, ada kekhawatiran soal proses pengangkatan terkait kelayakan dan transparansi.

Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Nah, banyak pertanyaan, apakah proses ini benar benar tepat sasaran atau justru ada kepentingan tertentu dibaliknya?

Dan bagaimana terkait kesiapan formasi serta maraknya isu pegawai titipan?

Simak, Ini Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Pengangkatan?

Disitat dari tayangan podcast sudut dengar parlemen, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera blak blakan terkait pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Dalam tayangan tersebut Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut memang ada dua hal yang harus diperhatikan, pertama secara prosedural, kedua secara substansisial.

Maunya, kata Mardani, kedua hal tersebut bisa selesai,dari prosedural dari honorer jadi PPPK, sementara dari substansial, PPPK itu kan bagian dari ASN.

"Karena bagian dari ASN, PPPK juga mempunyai hak, kesempatan tumbuh berkembang, promosi, seleksi, nominasi sertan jaminan hari tua itu sama," kata Mardani dalam tayangan tersebut, dikutip Senin 30/12/2024.

Karenannya, kata Mardani, akhirnya yang prosedural harus masuk dulu kedalam gerbong sampai semua menjadi PPPK resmi di Desember 2024.

"Setelah itu baru kita akan paksa yang prosedural ini masuk ke yang substansial, nah makanya semuanya harus masuk gerbon dulu dan penataan honorer di 2024 bisa selesai," katanya.

"Bahkan jika ketemu dengan pihak KemenPAN RB, itu disebutkan bahwa PPPK itu dapat NIP (Nomor Induk PPPK), nah saya usul agar masuk kesitu dulu," sambungnya.

Setelah berada di dalam atau sudah menjadi PPPK, kata Mardani, maka pihaknya akan berusaha memperjuangkan lagi agar yang prosedural sudah selesai tinggal yang substansionalnya.

Terkait soal kesiapan serta anggaran dan adanya ungkapan jika tenaga honorer yang tidak lolos seleksi bakal menjadi PPPK paruh waktu, Mardani mengatakan, nah seperti yang dirinya katakan dari awal, yang penting semua masuk gerbong dulu di 2024 ini.

Setelah semua masuk, baru kita akan lihat dan atur ulang bagaimana mekanisme lanjutannya, karena dalam UU ASN yang baru yakni 2023 bulan Okteber lalu itu memudahkan adanya pemecatan ASN yang tidak perform.

"Karena dulu itu kalau sudah masuk ASN itu masuk surga istilahnya, tidak bisa dipecat, nah sekarang itu dimudahkan, jika tidak perform yang keluar dan sekarang ada penataan ulang, bisa jadi kalau PPPk bagus karirnya bisa naik," katanya.

"Jadi sebenarnya di PPPK itu ada jenjang karir?," Tanya presenter.

"Ada dan wajib disamakan selama sistemnya berlaku," jawab Mardani.

"Nah kalau bahas anggaran, nanti kita bahas di waktu yang berbeda karena akan panjang," sambung Mardani Ali Sera.

"Nah dengan adanya PPPK ini sebenarnya PP (Peraturan Pemerintah) nya bagaimana? Karena kan dati mekanisme ini yang banyak dipertanyakan banyak pihak bisa terjawab dengan adanya PP, tapi hal tersebut belum juga ada?," Tanya presenter.

Terkait hal tersebut Mardani Ali Sera mengatakn bahwa PP itu ada beberapa komponen, salah satunya harus ada persetujuan dari Presiden.

"Saya juga sempat berbicara dengan Kemen Pan RB kenapa PP bisa lama? Dan kemarin di september sudah jadi draftnya dan sudah dibahas, dan pada periode sebelumnya sudah dikejar sampai dua kali rapat sampai malam tapi belum selesai juga," katanya.

"Pihak KemenPAN RB sih kepinginnya cepat selesai, dan salah satu penyebab kenapa lambat adalah karena hal itu harus melibatkan banyak pihak, dan yang dilakukan oleh PAN RB bagus, mereka membuat Permen kalo ga salah permen 48 atau 49 tahun 2023 yang menjadi payung agar pada Desember 2024 senua honorer selesai urusannya," tuturnya.