Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Fasilitasi Rakyat Miliki Hunian

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Sumber :
  • viva.co.id

Siap –Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai operator, regulator, dan fasilitator dalam membantu rakyat memiliki hunian yang layak. 

Menguak Jejak Proyek Gagal Era Belanda di Balik Banjir Bandang Situ Gugur Depok

Melalui kebijakan prorakyat, pemerintah berupaya mempermudah akses perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga kelas menengah.

"Sebagai operator, kapasitas pemerintah melalui dana APBN hanya mencapai 8 persen dari kebutuhan. Namun, sebagai regulator dan fasilitator, ruang gerak kita jauh lebih luas," ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).

Prabowo Menanggapi Keinginan Gerindra untuk Maju Lagi di Pilpres 2029: Saya Malu Kalau Kecewakan Rakyat

Salah satu langkah nyata adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. 

Dengan aturan ini, pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPN, memberikan keringanan tidak hanya bagi MBR, tetapi juga bagi kelas menengah.

Menteri Ara Siapkan Rusunawa untuk Warga Kolong Jembatan: Pindah dengan Sukarela, Fasilitasnya Bagus

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan nol persen. 

"Kebijakan ini bertujuan mempermudah, mempercepat, dan memurahkan akses masyarakat terhadap hunian. Dengan langkah-langkah seperti ini, daya beli rakyat di sektor perumahan diharapkan meningkat," kata Ara.

Halaman Selanjutnya
img_title