Heboh Kabar Hasto Jadi Tersangka, Ketum GPMN: Bagian dari Proses Hukum, Tapi....

Potret kolase Daddy Palgunadi dan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Beredarnya kabar menghebohkan dari dunia politik dalam negeri yang menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK menuai sorotan dari berbagai pihak.

BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Korupsi?

Menanggapi kabar Hasto Kritiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut, Ketua Umum relawan Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Daddy Palgunadi mengatakan bahwa untuk menaikan status seseorang, seperti Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka adalah bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tindakan ini, kata Daddy, biasanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK bakal Terbitkan SP3 Pasca Meninggalnya Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Jika melihat dari perpsektif hukum, kata Daddy, proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.

"Status tersangka memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap fakta," katanya.

Terungkap, Ternyata Begini Rayuan Maut Agus Buntung ke Para Korban, Saya Percaya Kakak...

 "Namun, penting bagi aparat untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Nah, jika dilihat dari perspektif publik, Daddy menuturkan, masyarakat cenderung memberikan respons beragam tergantung pada persepsi mereka terhadap kasus tersebut.

"Beberapa mungkin mendukung langkah ini sebagai wujud komitmen pemberantasan pelanggaran hukum, sementara yang lain mungkin skeptis jika ada potensi politisasi atau ketidakadilan dalam prosesnya," ungkapnya.

Terlepas benar atau tidaknya kabar yang menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto telah dijadikan tersangka oleh KPK, Daddy mengungkapkan bahwa Hasto juga memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk didampingi pengacara, hak untuk memberikan keterangan, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang.

"Proses hukum yang adil sangat penting untuk melindungi hak-hak ini," katanya.

Tak hanya itu, Daddy juga mengatakan, penegak hukum perlu menjaga integritas dan transparansi agar tidak muncul spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Karenanya, publik juga perlu diimbau untuk menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan serta putusan yang adil dari pengadilan.

Tak hanya itu, media pun memiliki tanggung jawab untuk memberitakan secara berimbang agar tidak membentuk opini publik yang bias.

"Pemberian advokasi atau pembelaan oleh PDI Perjuangan terhadap kadernya, seperti Hasto Kristiyanto, adalah langkah yang wajar dan sejalan dengan prinsip solidaritas partai, selama tetap berada dalam koridor hukum. Sebagai organisasi politik, partai memiliki kewajiban untuk mendukung kadernya, terutama jika yang bersangkutan menghadapi proses hukum," tuturnya.

Namun demikian kata Daddy, PDI Perjuangan harus memastikan bahwa advokasi yang diberikan tidak menghambat atau mempengaruhi independensi proses hukum.

"Pembelaan harus didasarkan pada fakta hukum, bukan semata-mata untuk melindungi kader dari tanggung jawab hukum," katanya.