Heboh Kabar Hasto Jadi Tersangka, Ketum GPMN: Bagian dari Proses Hukum, Tapi....
- Istimewa
Siap –Beredarnya kabar menghebohkan dari dunia politik dalam negeri yang menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK menuai sorotan dari berbagai pihak.
Menanggapi kabar Hasto Kritiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tersebut, Ketua Umum relawan Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Daddy Palgunadi mengatakan bahwa untuk menaikan status seseorang, seperti Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka adalah bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tindakan ini, kata Daddy, biasanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika melihat dari perpsektif hukum, kata Daddy, proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Status tersangka memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap fakta," katanya.
 "Namun, penting bagi aparat untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Nah, jika dilihat dari perspektif publik, Daddy menuturkan, masyarakat cenderung memberikan respons beragam tergantung pada persepsi mereka terhadap kasus tersebut.