Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Ternyata Segini Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan

Potret kolase Hakim Burhan Dahlan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Geger, usai mengeluarkan putusan menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon, nama Hakim Burhan Dahlan mendadak jadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Tak hanya itu, setelah beredar hasil putusan tersebut, rekam jejak hingga jumlah harta hakim Burhan Dahlan juga tak luput untuk dikuliti.

Diketahui, hal tersebut merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung yang menolak PK terpidana Kasus Vina Virebon.

Presiden Prabowo Ingin Kekayaan Alam Digunakan untuk Mensejahterakan Rakyat Indonesia

Disitat dari situs resmi KPK, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2023, Burhan Dahlan memiliki harta senilai Rp7.339.204.681.

Mayoritas hartanya meliputi kas dan setara kas serta tanah dan bangunan.

Menguak Pesan Bertuliskan Buat Kasasi di Barbuk Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur?

Burhan Dahlan memiliki sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Barat senilai Rp3.275.000.000 sementara kas dan setara kas Rp 3.488.504.681.

Berikut rincian harta hakim Burhan Dahlan II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.275.000.000 1. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI , HASILSENDIRI Rp. 350.000.0002.

Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/230 m2 di KAB / KOTA KOTACIMAHI , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.0003. Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/120 m2 di KAB / KOTABANDUNG, WARISAN Rp. 500.000.0004.

Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI,HASIL SENDIRI Rp. 375.000.0005.

Tanah dan Bangunan Seluas 1400 m2/45 m2 di KAB / KOTABANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.0006.

Tanah dan Bangunan Seluas 167 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTACIMAHI , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.0007.

Bangunan Seluas 34 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000.

1. MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRIRp. 500.000.000 C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 75.700.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.488.504.681 F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 7.339.204.681

Selain itu, Hakim Burhan Dahlan pernah membuat heboh saat mengungkap adanya penyimpangan seksual (LGBT) di tubuh TNI.

Isu itu diungkapkan Burhan Dahlan saat acara pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020) Burhan mengungkapkan ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.

Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara LGBT] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube MA.

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, di sisi lain pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

Burhan Dahlan lahir di Bandung, Jawa Barat pada Burhan Dahlan 1 Januari 1955.

Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal ini adalah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 9 Oktober 2018.

Ia dilantik menjadi Hakim Agung Sejak 11 Maret 2013 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 menggantikan Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Hukum KOSTRAD, Kepala Hukum Kodam Siliwangi, Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta.

Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum diperoleh dari almamater yang sama yaitu Sekolah Tinggi Hukum Militer, serta Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Jayabaya Jakarta.