Bongkar Sosok Asli Charlie Chandra, Muannas: Sok Suci, Maling Teriak Maling!

Potret Muannas Alaidid
Sumber :
  • Istimewa

SiapSengketa tanah seluas 87.000 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Geger! Pengacara Alvin Lim Bongkar Pelanggaran Perjanjian Damai Charlie Chandra, Begini Katanya ....

Kasus ini melibatkan Charlie Chandra dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dikenal sebagai SHM No. 5 Lemo.

Pengacara Muannas Alaidid menyebut tindakan Charlie dan ayahnya, Sumitra Chandra, telah menimbulkan kerugian besar bagi ahli waris sah tanah tersebut, Ti Pit Nio.

Tanggapi Said Didu, Muannas: Muannas : Bencana Dijadikan Alat untuk Serang PSN PIK 2

"Charlie jangan sok suci! Maling teriak maling. Kuasa hukum dia sendiri (Alvin Lim) sudah mengakui persoalan ini dalam klarifikasinya," ujar Muannas dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (13/12).

"Jangan koar-koar seolah dizalimi, padahal tindakannya jelas melanggar hukum," tambahnya.

Said Didu Kembali Provokasi Warga Teluk Naga, Muannas: Ada Apa Sebenarnya?

Muannas mengungkapkan bahwa sengketa ini berawal dari transaksi pada tahun 2014, ketika ayah Charlie, Sumitra Chandra, menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan utang sebesar 30 juta rupiah kepada Chairil Wijaya.

Namun, sertifikat tersebut ternyata bermasalah.

"Chairil mengklaim sertifikat itu diperoleh dari jual beli dengan Ti Pit Nio. Tapi setelah ditelusuri, dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut penuh dengan pemalsuan," jelas Muannas.

Pemalsuan pertama terungkap saat Chairil menggunakan akta jual beli yang mencatut nama orang lain, yakni Mungli dan Oey Bun Kiok.

Selain itu, ditemukan pula surat kuasa palsu dengan cap jempol Ti Pit Nio, yang dilakukan oleh Paul Chandra, keponakan Ti Pit Nio.

"Kasus ini sudah diuji di pengadilan, dan Paul Chandra dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen pada tahun 1993. Ini bukan hanya klaim saya, tapi sudah diputuskan oleh pengadilan," tambahnya.

Menurut Muannas, rangkaian pemalsuan ini membuat sertifikat yang kini dikuasai Charlie harus dianggap batal demi hukum.

"Sertifikat tersebut merupakan hasil dari tindak pidana. Secara hukum, mutatis mutandis, sertifikat itu tidak sah," tegasnya.

Meski demikian, Charlie tetap berusaha mengajukan balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang.

Dalam permohonan itu, Charlie mengklaim menguasai fisik lahan, meskipun kenyataannya ahli waris Ti Pit Nio masih memegang kontrol atas tanah tersebut.

"Dia sadar klaim itu tidak benar. Namun, dia tetap mengajukan balik nama dengan surat pernyataan palsu," ungkap Muannas.

Laporan ini kemudian diajukan oleh PT MBM, mewakili ahli waris Ti Pit Nio, ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polda Banten.

Pelarian dan Pencarian Polisi Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Charlie tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.

Polisi memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran selama hampir tiga bulan.

"Jika Charlie sejak awal kooperatif, semua tindakan seperti memasang pemberitahuan DPO tidak perlu terjadi. Tapi yang bersangkutan memilih bersembunyi," kata Muannas.

Polisi bahkan memasang pemberitahuan DPO di berbagai media dan lokasi, termasuk sekitar rumah Charlie dan sekolah anaknya.

"Tindakan seperti ini hanya akan memperburuk posisinya. Sebagai warga negara, seharusnya dia memenuhi panggilan hukum, bukan bersembunyi," ujarnya.

Langkah Tegas Hukum dalam Sengketa Tanah Muannas menekankan pentingnya penegakan hukum dalam sengketa tanah seperti ini.

"Sertifikat yang dikuasai Charlie tidak sah dan harus disita sebagai barang bukti. Ini langkah penting untuk melindungi hak pihak yang benar," katanya. Ia juga menyoroti bahwa proses hukum harus transparan dan sesuai aturan.

"Jika ada penyalahgunaan dokumen atau transaksi ilegal, hukum harus memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan," katanya.

Kasus Charlie Chandra menjadi contoh nyata bagaimana sengketa tanah dapat melibatkan rangkaian pemalsuan dokumen hingga pelanggaran hukum yang serius.

"Dengan langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat," tandasnya..