Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 52 Ribu Senilai Rp 7,8 M Berhasil Digagalkan KKP di Wilayah Lampung
- istimewa
Siap –Sebanyak 52 ribu Benih Bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL pada Rabu 11/12/2024 di lampung.
Peristiwa tersebut terungkap dari hasil laporan warga, yang melaporkan adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” kata Ipunk -sapaan Pung Nugroho.
Adapun Ipung mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengantongi barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang didalamnya terdapat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang berinisial AP dan MAD yang bertugas sebagai kurir.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Stwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Untuk benih lobster yang berhasil disita langsung dilakukan penyegaran ulang di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.