Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 52 Ribu Senilai Rp 7,8 M Berhasil Digagalkan KKP di Wilayah Lampung
- istimewa
Lebih lanjut, Ipunk mengungkapkan, penggagalan penyelundupan BBL ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/Lembaga terkait terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap aksi penyelundupan.
Melansir dari data PMO pada tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil menyelamatkan BBL dari penyelundupan, adapun jumlah BBL yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan kepada Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundupan benih Bening lobster (BBL).
Dengan adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata Kelola lobster di Indonesia saat ini, persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.