Polres Sekadau Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

10 Warung Bakso Ikan Enak dan Murah di Pontianak, Cek Alamat dan Jam Bukanya

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Sekadau menangkap AK (18) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk, Kabupaten Sekadau , Kalimantan Barat belum lama ini.

Pelaku ditangkap saat membawa sekitar 665 liter solar menggunakan mobil Toyota Calya berwarna merah.

Geger, Warga Kubu Raya Ditemukan Tewas Tergantung di Depan Kamar

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polres Sekadau menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan pada pukul 18.00 WIB. Dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,”jelas AKP Agus dikutip pada Sabtu 7 Desember 2024.

Kepala Desa Mensubang Geram, PT Sandai Makmur Sawit Terus Gusur Lahan Warga

AKP Agus menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari wilayah Sanggau dan rencananya akan dijual kembali ke Nanga Mahap. Barang bukti berupa 16 jerigen dengan ukuran berbeda dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah kini telah diamankan di Polres Sekadau.

‘’Pelaku AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,”tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title