DAD Hukum Adat Ngarumaya Perusak dan Pemasang Pamabankng di Desa Durian Kubu Raya

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya menggelar sidang adat
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kapolda Kalbar Melaunching Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan di Rasau Jaya

SIAP VIVA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya  menggelar siding adat Ngarumaya permasalahan perusakan alat peraga adat Dayak Pamabankng di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 21 November 2024.

 

Trgagis! Karyawan PT CRBC Tewas Mengenaskan Tertimpa Excavator di Ketapang Kalbar

Ritual adat tersebut dipimpin langsung oleh Timanggung, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh adat Dayak setempat dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat.

 

Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

Sebagaimana diketahui, aksi perusakan alat peraga adat Dayak Pamabankng  sebelumnya viral di media sosial. Perusakan alat peraga adat tersebut buntut dari masalah sengketa lahan di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

 

 

 

 

Sidang adat dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut dengan mengahdirkan para pihak yang bermasalah kemudian diputuskan melalui siding Adat, bahwa keduanyan bersalah karena pihak Pemasang Pamabankng  (Peraga Adat Dayak) tidak melalui mekanisme adat yang telah ditetapkan sementara pihak perusak dianggap bersalah karena tidak menghormati simbol atau paraga adat.

 

Dari hasil mediasi dan siding adat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Ambawang, DAD Kabupaten Kubu Raya, Para Timanggung dan tokoh Adat dari Etnis Madura, antara lain Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kubu Raya, Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM)dan Laskar Satuan Keluarga Madura (LSKM) sanksi adat terkait pelanggaran atau perusakan peraga adat akan dilakukan dengan upacara adat Ngarumaya sebagai solusi penyelesaian konflik masyarakat.

 

“Upacara ini dilaksanakan untuk memberikan sanksi adat kepada individu yang terbukti merusak peraga adat Dayak, yang merupakan simbol sakral dan warisan budaya suku setempat,” jelas Wirois selaku Timanggung Simpang Sekayu Kecamatan Sungai Ambawang.

 

Wirois mengatakan berdasarkan Keputusan siding dan mediasi yang dilakukan secara Bersama-sama maka pemasang dan perusak Pamabankng  sebagai peraga adat dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi adat.

 

Prosesi berlangsung khidmat, dimulai dengan ritual doa, persembahan, dan pembacaan putusan adat. Pelaku diwajibkan menjalani sanksi berupa denda adat sebagai simbol penebusan atas pelanggarannya.

 

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sungai Ambawang, Daniel, S.Pd dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Ngarumaya bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana untuk memulihkan harmoni di tengah masyarakat.

 

“Ritual ini mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan penghormatan terhadap budaya kita. Dengan menyelesaikan permasalahan secara adat, hubungan sosial dapat dipulihkan tanpa perlu melibatkan pihak luar,” ungkapnya.

 

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya, Markus Nalian, Ia mengatakan bahwa upacara adat Ngarumaya ini merupakan Keputusan yang final dan mengikat untuk semua, setelah upacara adat ini digelar maka tidak ada lagi permasalahan adat disitu.

 

“Ini adalah Upacara adat selain bersifat sacral juga mengikat, artinya setelah ada upara adat Ngarumaya ini digelar maka sudah tidak ada lagi permaslahan adat disitu, bagi yang melanggar maka kami tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal lain, jika ada permasalah yang tidak ada kaitanya dengan adat, misalkan permasalahan hukum resmi silahkan melalui jalur hukum yang berlaku, jangan bawa-bawa permasalahan adat dirana itu,” tegas Markus Nalian.

 

Mewakili Warga Madura, Surip selaku Ketua Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) mengatakan mengapresiasi atas keterbukaan Masyarakat Dayak melalui Dewan Adat Dayak (DAD) yang telah menggelar adat Ngarumaya, Ia mengakui terjadinya peristiwa ini karena ketidak tahuan Masyarakat terkait adat pamabankng yang menjadi tradisi Masyarakat Dayak.

 

“Masyarakat kami sudah dari dulu hidup berdampingan dengan baik, dan selalu menjalin komunikasi dan silahturahmi dengan bai, sehingga jikalau terjadi permasalahan selalu kami lakukan mediasi dan komunikasi yang mengedepankan musyawarah Bersama, peristiwa ini memang spontanitas mungkin karena terpancing situasi pada saat ada kegiatan saudara-saudara di Lokasi sengketa lahan, untuk itu atas nama keluarga besar warga madura kami memohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Surip.

 

Masyarakat Sungai Ambawang menyambut baik penyelesaian ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, serta generasi muda semakin memahami pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat Dayak.

 

Upacara Ngarumaya ini kembali membuktikan bahwa kearifan lokal masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat multikultural seperti di Kalimantan Barat.