Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina
- istimewa
Siap –Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., dalam akun Instagram resminya mengunggah informasi bahwa Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan pemerintah Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke Filipina, ke negaranya lewat kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Kabinet Merah Putih itu mengungkapkan, bahwa unggahan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. tidak menuliskan kata "bebas".
Menurut Yusril, unggahan Marcos itu hanya menerangkan tentang kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu 20/11/2024.
Adapun kata Yusril, pemerintah Indonesia telah mengantongi permohonan resmi dari pemerintah Filipina soal pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat terjadi jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
Sejumlah syarat dimaksud, diantaranya, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia yang telah dijatuhkan untuk terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Selain itu, napi tersebut dipindahkan ke negaranya untuk menjalani sisa hukumannya sesuai putusan pengadilan di Indonesia, serta seluruh biaya biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujarnya.
Terkait dengan pemberian keringanan hukuman seperti remisi, grasi, dan lainnya, Yusril menyebutkan hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," paparnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, mantan presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," imbuhnya.
Disisi lain dia juga menjelaskan, pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.
Komunikasi juga telah digelar dengan kedua belah baik pemerintah Indonesia dan Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," terangnya.
Untuk pemindahan Mary Jane sendiri diperkirakan Yusril bakal dilakukan pada bulan Depan. Tak hanya Filipina, ada juga negara seperti Australia dan Prancis yang telah mengajukan pemindahan napi.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,"tandasnya.