Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya soal aksi koboi pengusaha
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Akibat perbuatannya tersebut, pengusaha asal Cinere Depok itu dijerat Pasal 351, Undang Undang KUHP Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP atau Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata api.

Catatan Hitam Satu Dekade Tewasnya Akseyna UI

Lantas siapa sebenarnya sosok PMM? Sayangnya, polisi belum memberi keterangan detail terkait profil pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Como 1907 Tantang AC Milan, Klub Milik Pengusaha Indonesia Optimis Bungkam Tim Elite Serie A