Sok Jago Letuskan Pistol di Jalanan, Ini Kronologi Aksi Koboi Pengusaha Depok, Siapa Dia?
Senin, 18 November 2024 - 17:59 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
Akibat perbuatannya tersebut, pengusaha asal Cinere Depok itu dijerat Pasal 351, Undang Undang KUHP Ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP atau Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga :
Catatan Hitam Satu Dekade Tewasnya Akseyna UI
Lantas siapa sebenarnya sosok PMM? Sayangnya, polisi belum memberi keterangan detail terkait profil pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.