Makin Panas, Bakal Diperiksa Gegara Kritik PIK 2, Kuasa Hukum Said Didu: Ini Upaya Kriminalisasi?

Potret Said Didu
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Aksi kritik Said Didu terkait proyek sengketa tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berbuntut panjang dan terus menyita perhatian publik.

Bela Said Didu, Mahfud MD Bongkar Janggalnya Harga Pembebasan Lahan Proyek PIK 2: Cuma Rp 50 Ribu

Kekinian diketahui, Said Didu juga dipolisikan lantaran hal tersebut, bahkan kini aparat kepolisian melayangkan surat panggilan atas laporan dugaan ujaran kebencian.

"Betul," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada awak media seperti dikutip Senin 18/11/2024.

Alvin Lim Duga Said Didu Ingin Peras Bos Pantai Indah Kapuk: Saya Mau Kasih Tahu Nih

Said Didu juga diketahui diminta menghadap untuk dimintai keterangan pada selasa besok 19/11/2024.

Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang atas nama Maskota.

Polisikan Said Didu Gegara Usik Proyek PIK 2, Kelakuan Kades Maskota Dispill Warganet: Konon Beliau

Sementara itu, dilansir dari akun X @msaid_didu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu kerap membagikan momen turun ke lapangan menyambangi warga yang menilai ada ketidakadilan terkait proyek tersebut.

Said Didu pun menyuarakannya. Terkait dengan laporan polisi tersebut, Said Didu melalui kuasa hukumnya menilai ini adalah upaya kriminalisasi.

Pernyataan-pernyataan Said Didu disebutnya sebagai ekspresi atau pendapat yang disampaikan di ruang dan dijamin hak konstitusional.

Nah terkait soal pemanggilan itu, kuasa hukum Said Didu menyebut bahwa kliennya itu akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," katanya