Makin Panas, Bakal Diperiksa Gegara Kritik PIK 2, Kuasa Hukum Said Didu: Ini Upaya Kriminalisasi?
- Istimewa
Pernyataan-pernyataan Said Didu disebutnya sebagai ekspresi atau pendapat yang disampaikan di ruang dan dijamin hak konstitusional.
Nah terkait soal pemanggilan itu, kuasa hukum Said Didu menyebut bahwa kliennya itu akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," katanya