Catat, Ini Deretan Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Tahun Depan

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Gegara Ini Depok Berpeluang Sabet Penghargaan Pembangunan Daerah dari Kementerian

8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:

Kisah Hilirisasi Nikel Jokowi: Mengapa Amerika Serikat dan Uni Eropa Bersikeras Menentang

1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

Terbongkar, Bisnis Ivan Sugianto Diduga Terkoneksi dengan Judol, Benarkah?

3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih

5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

Halaman Selanjutnya
img_title