Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Salah Satunya
Rabu, 1 Januari 2025 - 11:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Siap – Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hal ini melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
Sri Mulyani menekankan bahwa PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap 11 persen, tidak ada kenaikan.
Baca Juga :
Geger, Praktik Jual Beli Jasa Pembuatan Barcode MyPertamina Diduga Ilegal Viral, Segini Harganya?
"PPN TIDAK NAIK…!" tulis Sri Mulyani.
Barang mewah yang dikenai PPN 12 persen meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium di atas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Ihwal demikian sesuai dengan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Stimulus pemerintah tetap berlaku.
Ini termasuk bantuan beras 10 kg untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
Diskon listrik 50 persen juga diberikan untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.