LBH PP GP Ansor Bela Sopir & Kernet Soal Kasus Anak Beruang Madu, Ternyata Ini Alasannya

Potret Fendy Ariyanto, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa
Sumber :
  • Istimewa

SiapSopir dan Kernet yang berinisial RN (19) dan MH (20), harus menghadapi proses hukum lantaran membawa se-ekor hewan yang dilindungi yakni beruang madu.

Kebiasaan Buruk Konsumsi Kental Manis Ancam Kesehatan Anak!

Saat ini keduanya sudah ditahan selama 3 (tiga) bulan di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Pusat dan sedang dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perkara tersebut terregister dengan nomor perkara 678/Pid.B/2024/PN. Jkt.Brt.

Pelantikan Pengurus GP Ansor Jakarta Barat: Semangat Baru untuk Generasi Muda!

Awalnya, RN yang bekerja sebagai sopir travel mengajak MH untuk berangkat ke Jakarta, dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang dan barang-barang lainnya termasuk juga titipan se-ekor hewan beruang madu.

Pada saat di jalan Tol daerah Slipi Jakarta Barat terdapat pemeriksaan polisi lalu lintas, sehingga keduanya ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib karena kedapatan membawa se-ekor anak beruang madu.

Merinding, Begini Pesan Ketua PCNU di Rakercab GP Ansor Depok, Kaderisasi Harus Naik Grade

Saat ini proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah masuk pada tahap pembelaan.

Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut oleh Penuntut Umum masing-masing 2 (dua) tahun Penjara dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
img_title