Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra
Sumber :
  • Istimewa

Koboi Jalanan yang Tembakan Senpi di Jalan Cinere Depok Jadi Tersangka Polisi: Dia Ngaku Keluarga TNI

SIAP VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berada di luar negeri pada Minggu 11 November 2024.

Setelah tertangkap kedua warga sipil bernisial MN dan DM oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung digelandang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Borok Ivan Sugianto Dipreteli Warganet, Mafia Judol hingga Peras Pendeta: Hobi Bikin Susah Bekingan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira dikutip Senin 11 November 2024.

Detik-detik Propam Polres Ketapang Periksa Handphone Anggota

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi.

"Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title