Bantahan Telak Muannas Alaidid Atas Sejumlah Tuduhan Said Didu Ada Masalah di PSN PIK 2

Muannas Alaidid
Sumber :
  • Istimewa

"Perolehan tanah telah melalui prosedur hukum yang jelas melalui jual beli, ganti rugi termasuk pemberian kompensasi dan penyediaan hunian pengganti hingga relokasi. Dalam setiap proses relokasi, pihak pengembangan tetap memprioritaskan pendekatan persuasif dan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak, semua harus diantisipasi," imbuhnya.

Kemudian Muannas mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi tanah rakyat yang sangat murah. Semua ganti rugi tanah ditentukan sesuai ketentuan hukum dengan penilaian dari pihak yang berkompeten.

"Jika masyarakat merasa ganti rugi tidak adil, terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh, bisa melalui jalur hukum atau mediasi, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi perampasan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
Menko Airlangga Sebut KEK Berhasil Catatkan Realisasi Investasi Ratusan Triliun